Data atau dokumen pada kotak suara yang dibuka ini, akan dijadikan bukti oleh KPU atas gugatan terhadap mereka di MK. Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin mengatakan, pembukaan kota suara di wilayahnya itu juga dilakukan serempak di wilayah DKI Jakarta lainnya.
"Jadi sesuai dengan surat edaran KPU RI terkait pembuktian data atas gugatan di MK oleh tim pasangan calon nomor urut satu, di Jakarta Timur akan ada sekitar 1.400 lebihlah, kota suara yang akan dibuka," kata Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2014).
Menurut Nurdin, jumlah tersebut masuk dalam sekitar 5800 kota suara yang akan dibuka di seluruh wilayah DKI.
Beberapa data yang nantinya digunakan sebagai bukti meliputi form BKPTP atau pemilih khusus, fotokopi KTP, daftar hadir pemilih atau A7, surat A4 dan A5, serta lainnya. Dokumen dan data ini akan diserahkan kepada KPU pusat.
"Data tersebut akan kita kirim ke KPU RI untuk jadi data di MK," ujar Nurdin.
KPU Kota telah menginformasikan soal pembukaan kotak suara itu kepada kedua pasangan calon presiden. Meskipun demikian tidak ada undangan kepada keduanya untuk menghadirkan saksi.
"Pertama pada prinsipnya mereka memahami ini. Kedua, sudah ada surat informasi yang kita kirimkan ke tim pasangan calon bahwa untuk ambil data, itu di dalam kota suara. Memang pada saat pembukaan kotak, walaupun saksi tidak hadir, tetapi proses tetap berjalan. Yang penting, di situ ada Panwaslu dan kepolisian," jelas Nurdin.
No comments:
Post a Comment